Tenaga non-ASN– Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang mana pada setiap instansi pemerintah tersebut diwajibkan untuk melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.
Bagi instansi yang tidak menyampaikan data tenaga non-ASN maka akan dianggap serta dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN karena tujuan dan fungsi dari pendataan tenaga non-ASN ini yakni mencari solusi untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengatakan bahwa pendataan tersebut dilakukan supaya ada suatu kesamaan persepsi terhadap penyelaian tenaga non ASN. Sehingga dengan demikian, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.
Dalam penyelesaian masalah tenaga non ASN tersebut tidak akan dapat dilakukan dengan solusi tunggal sehingga penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Selain itu, untuk menyelesaikan masalah ini juga harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan sehingga setelah dilakukannya pemetaan maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Sehingga saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Selain itu juga dengan tenaga kesehatan untuk pendataan tenaga non ASN yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, terkait dengan potensi adanya jual beli data tenaga non ASN yang kabarnya telah beredar melalui media sosial maka untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk praktik percaloan.
Sehingga nantinya apabila ada tenaga honorer yang dimintai uang dengan iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak secara tegas. Dalam menyampaikan data pegawai non ASN tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa tujuan dibangunnya portal tersebut yakni agar tenaga non ASN dapat mengonfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Pendataan tenaga non ASN 2022 ini ditujukan khususnya untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh KemenPAN-RB bahwa Pendataan non ASN 2022 sebenarnya memiliki tujuan penataan tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya
Penataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan oleh pemerintah khususnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya