Terkait Pengangkatan Menjadi ASN? Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi instansi yang terdapat pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat mengajukan pesan kepada BKN untuk penambahan waktu dan pada tanggal 31 Oktober 2022 masing-masing instansi juga sudah wajib melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir dan menutup semua proses pendataan.

Adanya mekanisme tambahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga menegaskan bahwa tidak semua honorer dapat mengikuti pendataan Non ASN agar dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 yang mana ada beberapa honorer yang dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Berikut merupakan golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing yakni diantaranya:

1. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum.

2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah.

3. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

4. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai pengemudi.

5. Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai satuan pengamanan.

6. Tenaga Non ASN yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.

7. Tenaga Non ASN yang bekerja dengan SK di atas 31 Desember 2021.

8. Tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru