Kategori Pendidik – RUU Sisdiknas membuat beberapa kesalah pahaman terjadi di lingkungan Pendidikan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya informasi yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun demikian justru terdapat kategori pendidik yang mendapatkan tambahan penghasilan.
Berita mengenai penghapusan tunjangan profesi guru tersebut tentu membuat resah beberapa guru. Jika tunjangan tersebut benar dihapuskan tentu penghasilan dari guru akan mengalami penurunan.
Tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Jika tunjangan tersebut dihapus tentu hal tersebut akan menghilangkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru.
Informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut tentu dibantah secara langsung oleh pihak Kemdikbud. Iwan Syahril selaku Dirjen GTK mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut tidak dibuat untuk menghapus hak guru seperti tunjangan justru hal tersebut sebaliknya.
RUU Sisdiknas tersebut justru sebagai bentuk keberpihakan kepada guru supaya semua guru mendapatkan penghasilan dan juga hak yang layak. Jadi informasi mengenai penghapusan tunjangan karena Sisdiknas tersebut tidak benar.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut justru merupakan wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru agar kehidupan tenaga pendidik sejahtera karena profesi dan juga pengabdian yang telah mereka lakukan pada Pendidikan.
Pemerintah pada saat ini tengah memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan juga kondisi kerja yang baik demi terwujudnya kesejahteraan tersebut. Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah bentuk kerja keras pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan guru tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya