Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun – Pada saat ini pemerintah tengah fokus dalam mengatur pembiayaan dana pensiun untuk ASN. Pada saat ini kementrian keuangan tengah melakukan pengkajian mengenai skema pembiyaan dana Pensiun ASN dari Pay As You Go menjadi Fully Funded.

Kemudian pada saat skema baru tersebut diterapkan dana pensiun tersebut akan dikelola oleh lembaga dana pensiun baru yang akan dibentuk oleh pemerintah. Tetapi, pemerintah belum memberikan info mengenai kapan skema tersebut akan diterapkan.

Dengan skema fully funded, pemerintah akan menyisihkan dana pensiun dari ASN secara sistematis per bulanya sejak ASN mulai bekerja. Pendanaan tersebut bersumber dari iuran bersama ASN sebagai pekerja dan pemeerintah yang berperan sebagai pemberi kerja.

Pemerintah selanjutnya akan membentuk lembaga dana pensiun baru untuk mengelola dana pensiunan ASN. Dengan demikian potongan iuran yang sebelumnya dikelola oleh PT Taspen atau Persero akan dikelola oleh lembaga baru tersebut.

Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut bahwa potongan iuran PNS tersebut akan dijumlahkan dan dikelola terpisah hingga pemerintah membentuk dana pensiun.

Dengan demikian saat dana pensiun tersebut terbentuk, jumlah iuran PNS tersebut akan dimasukan menjadi satu dalam dana pensiun yang baru tersebut. Hanya saja belum diketahui kapan pembentukan lembaga tersebut dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Pembahasan Internal

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru