Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut dikarenakan perubahan skema ini masih dalam pembahasan internal. Walau demikian besar kemungkinan dana pensiunan akan dikelola oleh lembaga baru tersebut. Dana pensiunan yang dikelola lembaga baru tersebut tidak termasuk iuran dari TNI dan Polri yang tengah dikelola oleh PT Asabri.

Isa juga menjelaskan bahwa iuran pada saat ini masih terus diputar dengan dilakukan investasi oleh PT Taspen. Selain itu Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen tersebut adalah sebesar 3,25 persen per bulan dan dialihkan dalam bentuk program JHT atau Jaminan Hari Tua.

Ketika lembaga yang mengelola dana hari tua tersebut telah beroperasi, pemerintah juga tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walau besaran tersebut belum sebesar yang tengah diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen.

Walau demikian besaran iuran tersebut akan lebih pasti dikarenakan telah dibayarkan saat ASN tersebut telah bekerja dan bukan saat ASN tersebut pensiun.

Piter Abdullah selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menjelaskan perubahan perubahan pada skema pensiunan tersebut dapat menjadi kesinambungan fiskal. Hal tersebut dikarenakan dana hari tua tersebut terus membenani anggaran pendapatan dan belanjar negara atau APBN.

Pada data tahun 2022 dana dari pensiun ASN dipredisk sebesar 119 triliun rupiah. Sedangkan belanja pensiun di APBN pada saat ini mencapai sebesar 2.800 triliun rupiah. Walau demikian piter memberikan saran kepada pemerintah dalam menentukan skema baru.

Halaman Selanjutnya

Bertambahnya Jumlah ASN Pensiun

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru