Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun – Pada saat ini pemerintah tengah fokus dalam mengatur pembiayaan dana pensiun untuk ASN. Pada saat ini kementrian keuangan tengah melakukan pengkajian mengenai skema pembiyaan dana Pensiun ASN dari Pay As You Go menjadi Fully Funded.

Kemudian pada saat skema baru tersebut diterapkan dana pensiun tersebut akan dikelola oleh lembaga dana pensiun baru yang akan dibentuk oleh pemerintah. Tetapi, pemerintah belum memberikan info mengenai kapan skema tersebut akan diterapkan.

Dengan skema fully funded, pemerintah akan menyisihkan dana pensiun dari ASN secara sistematis per bulanya sejak ASN mulai bekerja. Pendanaan tersebut bersumber dari iuran bersama ASN sebagai pekerja dan pemeerintah yang berperan sebagai pemberi kerja.

Pemerintah selanjutnya akan membentuk lembaga dana pensiun baru untuk mengelola dana pensiunan ASN. Dengan demikian potongan iuran yang sebelumnya dikelola oleh PT Taspen atau Persero akan dikelola oleh lembaga baru tersebut.

Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut bahwa potongan iuran PNS tersebut akan dijumlahkan dan dikelola terpisah hingga pemerintah membentuk dana pensiun.

Dengan demikian saat dana pensiun tersebut terbentuk, jumlah iuran PNS tersebut akan dimasukan menjadi satu dalam dana pensiun yang baru tersebut. Hanya saja belum diketahui kapan pembentukan lembaga tersebut dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Pembahasan Internal

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru