7 Point Penting Perubahan Baru dalam Usulan RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022). Berikut sejumlah poin penting di dalamnya.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas akan melebur tiga Undang-Undang terkait pendidikan secara sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan. Berikut ini tujuh point perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas.

1.Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru

Aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut. Hal tersebut meniadi sorotan banyak pihak terutama oleh sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Sebelumnya dalam naskahRUU Sisdiknas versi April 2022, terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Namun, naskah RUU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut.

Tetapi, dalam RUU Sisdinas versi Agustus 2022 dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik, guru berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut hak selengkapnya:

  • memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  • memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  • memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  • memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  • melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  • aman dalam melaksanakan tugas;
  • menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru