Inilah Perbedaan PAUD dan Kelas 0 Dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib belajar 13 tahun– Dalam RUU Sisdiknas disebutkan istilah prasekolah atau kelas 0. Pendidikan yang berlangsung selama satu tahun tersebut telah masuk dalam jenjang pendidikan dasar pada program wajib belajar 13 tahun. Pada RUU Sisdiknas telah diusulkan mengenai perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, yang mana salah satunya berisikan 1 tahun untuk pendidikan prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional.

Pendidikan prasekolah sangat penting karena pengalaman belajar yang ada di kelas 0 atau TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD. Walaupun sama-sama merupakan pendidikan untuk usia prasekolah namun Kelas 0 atau TK dan PAUD memiliki perbedaan.

Berikut merupakan perbedaan antara TK dengan PAUD yakni diantaranya:

1. Masuk Wajib Belajar

Pertama, pada naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 TK atau prasekolah akan masuk dalam program wajib belajar jenjang pendidikan dasar. Jenjang tersebut terdiri dari kelas 0 atau prasekolah dan kelas 1-9. Selain itu untuk jenjang menengah terdiri dari kelas 10-12 serta kelas 13 yang ada pada satuan pendidikan tertentu.

Wajib belajar merupakan pendidikan yang harus diikuti semua warga negara yang mana dalam pelaksanaan pendidikan ini dibiayai oleh pemerintah. Selain itu, PAUD digelar pada jenjang pendidikan anak usia dini serta tidak masuk dalam program wajib belajar.

2. Usia Masuk PAUD dan Prasekolah

Kedua, dalam jenjang PAUD tersebut diselenggarakan di taman kanak-kanak dan diperuntukkan bagi anak usia 3-5 tahun sebelum jenjang pendidikan dasar. Selain itu, kelas 0 atau TK diperuntukkan untuk anak usia 6 tahun pada jenjang pendidikan dasar.

3. Dibiayai pemerintah

Ketiga, program belajar TK merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar di program wajib belajar, penidikan TK akan diselenggarakan dengan pembiayaan dari pemerintah secara nasional. Selain itu, untuk jenjang PAUD merupakan pendidikan di luar wajib belajar sehingga pendanaannya didanai oleh masyarakat dengan bantuan dari pemerintah.

Memasukkan TK kedalam program wajib belajar tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memecahkan masalah kesenjangan pendidikan karena sebelum adanya RUU Sisdiknas ini pengalaman belajar sebelum SD hanya tersedia bagi anak-anak dari keluarga menengah ke atas dan hanya ada di wilayah-wilayah tertentu.

Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap agar semua anak Indonesia yang akan memasuki SD bisa lebih siap sehingga bisa mendapat manfaat optimal dari pengalaman sekolahnya.

4. Tujuan PAUD dan TK

Keempat, dalam naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 penyelenggaraan kelas 0 atau TK bertujuan untuk membantu anak agar dapat menyesuaikan diri dalam menjalani transisi dengan lancar untuk menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas 1-9.

Selain itu, pendidikan jenjang PAUD hanya dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, moral dan pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, serta sosial-emosional. Untuk jenjang PAUD jalur pendidikan formal hanya dilaksanakan melalui layanan taman anak untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Halaman Selanjutnya

Dalam praktiknya PAUD, playgroup, dan TK juga memiliki perbedaan…

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru