Riwayat Karir Guru, Berikut Cara Pengisiannya pada Aplikasi Dapodik

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riwayat karir guru merupakan salah satu data yang harus dan wajib diisikan oleh guru pada aplikasi dapodik versi 2022.

Diketahui bahwasannya tujuan dari pengisian riwayat karir guru merupakan salah satu langkah guna pemutakhiran data guru untuk persiapan PPG dalam jabatan 2022.

Sebagai info, tabel riwayat karir guru pada aplikasi dapodik digunakan untuk mengetahui TMT pertamakali PTK diangkat sebagai guru.

Serta bagaimana perjalanan karir sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain.

Baik itu sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (semisal guru tersebut masih aktif mengajar di sekolah saat ini atau bisa juga di sekolah yang lain).

Berikut ini adalah beberapa data yang diisikan pada riwayat karir guru.

Data yang diisikan pada Riwayat Karir Guru Dalam Aplikasi Dapodik

Pada aplikasi dapodik versi 2022, ada beberapa data yang wajib diisikan pada tabel riwayat karir guru.

Yang perlu dipersiapkan adalah SK partama kali mengajar sebagai guru, baik pertama mengajar di sekolah lain maupun sekolah saat ini.

Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan yang diajar, yakni pada tingkat apa guru pada saat ini mengajar. Baik itu tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan, dsb.

Jenis Lembaga

Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru, dari awal belum miliki status kepegawaian hingga diangkat menjadi guru.

Status Kepegawaian PTK

Status yang disandang atau dimiliki PTK pada saat bekerja atau mengabdi menjadi guru pada lembaga terkait.

Jenis PTK

Jenis PTK yang dimaksud yakni, Janis yang sesuai dengan SK pengangkatan guru pada lembaga terkait.

Misalnya, diangkat sebagai Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran, dan guru Bimbingan Konseling.

Lembaga Pengangkat

Merupakan nama lembaga yang mengangkat PTK sebagi guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten atau kota, diisi dengan nama dinas terkait.

Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.

No SK Kerja

Merupakan nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait yang telah mengangkat PTK sebagi guru.

Tgl SK Kerja

Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait, dimana PTK yang telah diangkat bekerja.

TMT Kerja

Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait yang telah mengangkat PTK sebagai guru.

TST Kerja

Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait, kosongkan saja apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.

Tempat Kerja

Nama kota atau kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya saja, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan sejenisnya.

TTD SK Kerja

Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.

Mapel Diajarkan

Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.

Berikut tadi adalah penjelasan terkait point-point yang terdapat pada menu dapodik pengisian riwayat kerja.

 

Untuk selanjutnya adalah cara mengisi riwayat karir guru di dapodik 2022.

Cara Mengisi riwayat Karir Guru di Dapodik 2022

Langkah Pertama

Menghubungi operator sekolah untuk meminta bantuan dalam pengisian data. Bapak atau ibu guru bisa mengisinya didampingi oleh operator sekolah menggunakan menu tukar pengguna pada aplikasi dapodik.

Cara lainnya bisa langsung meminta akun login personal GTK ke aplikasi dapodik, selanjutnya buka dapodik sekolah

Langkah Kedua

Pada halaman login dapodik silahkan masukkan username dan password akun login personal GTK untuk masuk dapodik Anda.

Langkah Ketiga

Berikutnya klik menu GTK kemudian pilih Guru

Langkah Keempat

Selanjutnya klik nama Guru

Langkah Kelima

Klik tombol Ubah

Langkah Keenam

Selanjutnya ketika sudah pada menu rincian GTK, Klik Paspor

Langkah Ketujuh

Setelah masuk di menu paspor kemudian klik Riwayat Karir Guru

Langkah Kedelapan

Untuk menambah riwayat karir guru, silahkan klik tombol tambah dan mulai melakukan pengisian sesuai dengan urutan daya yang akan diisikan.

Langkah Kesembilan

Untuk menyimpan semua data yang telah diisikan kemudian pilih tombol Simpan.

Langkah Kesepuluh

Merupakan langkah terakhir agar data diperbaharui, yakni dengan cara menghubungi operator sekolah melakukan sinkronisasi sehingga data akan masuk ke server dapodik pusat.

Berikut tadi merupakan langkah-langkah serta cara untuk menambahkan riwayat karir guru pada aplikasi dapodik.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk selanjutnya adalah beberapa… 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 774 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru