Surat Edaran Kemenpan RB Terkait Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Kemenpan RB terkait pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah merupakan tindak lanjut dari persiapan Penghapusan Honorer 2023.

Surat Edaran Kemenpan RB juga merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Surat Edaran Kemenpan RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tercatat tanggal 22 Juli telah beredar luas di bulan Agustus ini.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini merupakan isi dari Surat Edaran Kemenpan RB terkait Pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dikutip langsung dari laman resmi Kemenpan RB.

Isi Surat Edaran Kemenpan RB

Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah Pusat dan Instansi Daerah .

Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian.

Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya surat tersebut di atas dimasukan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
  2. Dalam hal ini, Pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non ASN sesuai dengan pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  3. Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagi berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer  Kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

  1. Pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi pemerintah baik Instansi Pusat maupun pemerintah Daerah.
  2. Untuk pemetaan tenaga Non ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan Lampiran II.

b. Penyampaian data Pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

c. Perekaman data pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.

e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan Pegawai Non ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakannya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

Halaman Selanjutnya

Dari Surat Edaran Kemenpan RB…

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru