Seleksi PPPK Guru Dibuka Awal September, Simak Penjelasan BKN

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK guru dibuka awal September menurut informasi yang disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru honorer dihebohkan dengan informasi bahwa seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dimulai September.

Sebagian percaya karena yang menyampaikan informasi tersebut adalah kepala pusat perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN Badan Kpegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid.

Dan sebagian masih ragu dan khawatir itu hanya PHP atau bisa disebut hanya sebagai Pemberi Harapan Palsu.

“Iya nih banyak yang percaya seleksi PPPK guru dibuka antara pecan pertama atau kedua September, apalagi yang bicara pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Ucap Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Heti menambahkan pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut juga sudah sesuai dengan informasi Sekertaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani yang menyampaikan petunjuk teknis rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan diterbitkan awal September.

Saking gembiranya, lanjut Heti, informasi pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada September mendatang langsung sambung menyambung menjadi pesan yang terus tersebar.

“Luar biasa kekuatan jari ya sampai semua jadi heboh karena informasi tersebut,” ucap Heti.

Lantas apakah benar seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) guru di mulai September, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan prihal apa yang disampaikan Kepala Pusat Aidu Tauhid masih estimasi dan belum menjadi keputusan final.

Diceritakan Satya, Kepala Pusat AIdu Tauhid saat itu dalam kapasitas menjawab pertanyaan peserta sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk formasi.

Sayangnya penjelasan tersebut, terang Satya, banyak yang di potong sehingga seolah-olah sudah ada keputusan final bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di mulai antara pecan pertama dan kedua di bulan September.

“Selama belum ada pengumuman resmi pemerintah, semua tanggal-tanggal itu masih estimasi. Artinya belum final,” tegasnya.

Dia berharap para guru lulus Passing Grade (PG) untuk bersabar menunggu pengumuman resmi pemerintah soal kapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di buka.

 

Pada dasarnya pemerintah akan mempersiapkan 1.086.128 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

penerimaan tahun 2022 akan didominasi PPPK formasi guru. Khusus sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.

Sementara jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.

Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang

para calon pelamar CPNS dan PPPK diminta untuk menyiapkan berkas sejak dini. Apalagi jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tentunya terbatas.

Banyak berkas penting harus dilengkapi saat mendaftaran. Satu berkas kurang, bisa saja menggugurkan anda pada tahap seleksi berkas.

Setelah mengetahui informasi bahwa seleksi PPPK guru dibuka, sebagi guru yang inisiatif alangkah baiknya kita menyiapkan segala persyaratan dan ketentuan untuk proses penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut berkas yang harus dipersiapkan setelah mengetahui bahwa seleksi PPPK guru dibuka awal September.

Berkas atau Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

 

Halaman Selanjutnya

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru