Seleksi PPPK Guru Dibuka Awal September, Simak Penjelasan BKN

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.

Kini pemerintah sementara menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.

Berikut lebih lengkapnya terkait formasi yang akan di buka oleh pemerintah terkait Seleksi PPPK guru dibuka awal September.

Formasi CPNS Sekolah Kedinasan

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi. Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.

Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).

Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.

 

Terkait pengadaan PPPK tahun 2022 berdasar informasi yang beredar seleksi PPPK guru dibuka pada awal September, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK Guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut ini merupakan katgori pelamar PPPK 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I

Pelamar Prioritas III

Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Selain kategori pelamar PPPK, hal yang harus dipahami untuk menyikapi seleksi PPPK guru dibuka pada awal September yakni persyaratan bagi para pelamar.

Berikut ini merupakan persyaratan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas;
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;
  5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik;
  6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar;
  7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00;
  8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu;
  9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT;
  10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

 

Demikian penjelasan terkait seleksi PPPK guru dibuka awal September, mari kita sikapi dengan baik informasi tersebut.

Benar atau tidaknya terkait seleksi PPPK guru dibuka awal September belum kita ketahui secara pasti.

Bagi teman-teman guru yang akan melamar PPPK baiknya kita siapkan terlebih dahulu semua persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi.

Dan pada saatnya nanti ketika seleksi PPPK guru dibuka dan benar-benar ada, kita hanya tinggal mengikuti alurnya dengan baik dan kooperatif.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru