Implementasi Kurikulum Merdeka di SMA Bebaskan Siswa Pilih Mata Pelajaran sesuai Bakat Minat

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi Kurikulum Merdeka di SMA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak memaksa setiap satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Justru sekolah diberi kesempatan untuk memilih satu dari tiga alternatif yang telah disediakan, yaitu menerapkan Kurikulum 2013 secara penuh, menerapkan Kurikulum 2013 yang telah disederhanakan, atau menerapkan Kurikulum Merdeka.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, konsep Kurikulum Merdeka sudah banyak diterapkan di banyak negara maju. Implementasi Kurikulum Merdeka merupakan salah satu strategi transformasi pendidikan di Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi krisis pembelajaran yang telah lama terjadi.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran yang beragam dimana pemberian konten dilakukan secara optimal agar siswa memiliki waktu yang cukup untuk memahami konsep dan menguatkan kompetensi. Selain itu, guru juga mempunyai kebebasan untuk memilih berbagai macam perangkat ajar sehingga kegiatan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan minat belajar siswa.

Adanya kebijakan baru pada Kurikulum Merdeka di SMA merupakan sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Jika dalam implementasi Kurikulum 2013 terdapat peminatan bagi siswa untuk masuk ke jurusan IPA, IPS, atau Bahasa, maka dalam Implementasi Kurikulum Merdeka di SMA tidak ada peminatan untuk masuk ke jurusan tersebut. Setiap siswa diberi kebebasan untuk memilih mata pelajaran yang akan dipelajari sesuai bakat dan minatnya dengan panduan guru Bimbingan dan Konseling. Jadi, guru dan siswa memiliki kemerdekaan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Selain itu, siswa yang berada di Kelas X juga menerapkan unit inkuiri. Unit inkuiri adalah kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi siswa untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar dari sudut pandang berbagai mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran IPA dan IPS dengan menggunakan metode inkuiri.

Halaman Berikutnya

Mengapa Tidak Ada Peminatan di Kelas X

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru