Ingat! 21 Data Ini Harus Diserahkan Tenaga Honorer ke PPK Sebelum Tanggal Ini Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Pada tahun 2022 ini banyak dari tenaga honorer yang ingin segera diangkat menjadi ASN baik melalui jalur CPNS maupun PPPK hal itu dikarenakan, para tenaga honorer tersebut sudah lama melakukan pengabdian pada instansi pemerintah di daerah masing-masing. Sehingga, dengan demikian pemerintah melalui Menpan RB telah memberikan langkah strategis yang dapat membantu para tenaga honorer tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.

Selain itu, untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 maka tenaga honorer yang ingin menjadi ASN diwajibkan untuk melampirkan data-data yang akan menunjang pengangkatan sesuai dengan aturan yang diberlakukan.Data yang telah dipersiapkan tersebut nantinya dapat langsung diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) segera mungkin karena ada batas waktu yang sudah ditentukan.

Melalui surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, terdapat tiga data pokok yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan ASN sehingga tenaga honorer tersebut akan diminta untuk memberikan informasi terkait penempatan unit kerja terakhir atau yang masih dijalani hingga saat ini.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang berstatus eks THK-II, maka diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022, disebutkan bahwa batas akhir penyerahan data pegawai non ASN dan tenaga honorer paling lambat tanggal 30 September 2022.

Batas akhir inventarisasi data pegawai non ASN dan tenaga honorer tersebut juga sudah tertuang didalam surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mana harus segera diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tujuan diberlakukannya pendataan tersebut agar guru honorer dapat diketahui jumlahnya, baik yang berada pada lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Halaman Selanjutnya

Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru