Mekanisme Baru Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Tenaga Non-ASN Akan Dihapus

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menetapkan mekanisme baru dalam penataan tenaga honorer 2022 sesuai SE MenPAN RB terbaru, sehingga bagi tenaga honorer Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah akan dihapus. Hal tersebut sesuai dengan SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan bahwa semua instansi pemerintah wajib mendata semua tenaga non ASN dan akan dilanjutkan dengan mekanisme penataan tenaga honorer 2022.

Mekanisme penataan terhadap tenaga honorer 2022 tersebut juga dibuat sedemikian rupa, hal tersebut dikarenakan tenaga non-ASN atau non PNS dalam lingkungan Instansi pemerintah akan dihapus pada bulan November 2023.

Sehingga dengan demikian, sangat penting bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi karena ada banyak persoalan kebijakan dengan kehadiran tenaga non ASN, walaupun kehadiran tenaga non ASN sangat membantu ASN dalam menjalankan tugas birokrasi.

Isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 berisikan agar seluruh instansi pemerintah segera mendata semua tenaga honorer 2022 pada masing masing daerah. Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah bukan karena pada tahun 2023 rekrutmen untuk tenaga honorer akan dihapus.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu bagi tenaga honorer yang telah bekerja…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru