Pemerintah Mengeluarkan SE Terbaru untuk Guru Terkait Covid-19

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Terbaru – Terdapat suatu berita terbaru yang harus diketahui oleh guru. Berita tersebut adalah terkait Kemendikbud atai Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan SE terbaru untuk para kepala sekolah dan guru.

Semua jenjang Pendidikan menjadi sasaran dikeluarkanya Surat Edaran tersebut. Surat edaran tersebut berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA. Surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat kebijakan mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus atau yang sering disebut Covid 19.

Dengan memperhatikan situasi pandemi di beberapa daerah kemendikbud merilis Surat Edaran tersebut. Pada tanggal 1 Agustus kemarin suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menjelaskan mengenai masalah tersebut.

Suharti menjelaskan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi bahwa dengan melakukan pertimbangan saat situasi pandemi seperti ini dan dengan hasil pembahasan bersama dengan 4 Menteri.

Adapun 4 Menteri tersebut adalah Kemenkomarvest atau yang sering disebut Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Kemenag atau Kementrian Agama, Kemendagri atau Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Kesehatan atau Kemenkes.

Halaman Selanjutnya

Hasil Pertimbangan

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru