Pensiunan PNS Dapat Uang Rp.1M, Ibarat Ketiban Durian Runtuh

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS dapat uang Rp.1M untuk jaminan masa tua mereka yang teman-teman semua kenal dengan uang pensiunan.

Bagi para pensiunan PNS dapat uang merupakan sebuah hal sedikit memberi nafas panjang bagi kebutuhan hidup mereka.

Pasalnya para pensiunan PNS ini rata-rata tidak bekerja dan hanya menikmati masa tua dengan sedikit bersantai.

Akan tetapi kita ketahui sendiri rata-rata PNS menyekolahkan SK nya guna mendapat uang lebih banyak secara instan.

Berikut ini merupakan penjelasan lebih rinci terkait pensiunan PNS dapat uang Rp. 1M untuk uang atau dana pensiunan mereka.

Skema Baru Pensiunan PNS dapat Uang

Jaminan masa tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin besar nilainnya jika pemerintah telah menyelesaikan susunan skema baru untuk menanggung hidup pensiunan abdi Negara.

Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar.

Dalam skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dibayarkan juga lebih besar.

Iuran akan dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP). Adapun skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

Skema Lama Pensiunan PNS dapat Uang

Selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Skema ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.

Iuran tersebut dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam skema tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja, yang dibayarkan setiap bulan.

Apabila meninggal dunia, dana pensiun bahkan bisa dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

 

Penjelasan dari Kemen PANRB

“kita bisa ikut contribute, jadi bisa top up, bisa merencanakan masa depan saya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution. Jadi ada kontribusi pemberi kerja dan kontribusi dari employee. Sehingga kalau punya kelebihan uang, saya bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam. Itu yang pertama”

Kata Deputi Bidan SDM Aparatur  Kementerian PANRB, Alex Denni diutip Minggu (7/8/2022).

“Kedua, pengalinya. Ini kita lagi diskusi dengan kemenkeu. Sekarang kan pensiunan itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali. Ini yang barangkali perbaikan-perbaikan akan terjadi dengan define contribution,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil jika pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020.

Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pendemi covid-19.

Diketahui perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya.

Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untyk pembayaran pensiunan.

Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

 

 

Halaman Selanjutnya

Agar teman-teman guru paham…

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB