Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Detailnya

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer akan dihapus – Berita mengenai tenaga honorer akan dihapus masih menjadi pembicaraan hangat. Adanya kabar baru mengenai penghapusan tenaga honorer sesudah keluarnya rencana untuk menghapus pegawai yang tidak berstatus sebagai ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah pada tahun mendatang.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 terkait rencananya untuk menghapus tenaga honorer atau yang tidak berstatus sebagai ASN pada lingkungan Pemerintah pusat dan lingkungan Pemerintah Daerah.

Setelah dikeluarkanya peraturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan pemerintah diwajibkan untuk PNS dan PPPK. Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah tentu mempertanyakan nasib mereka karena adanya rencana penghapusan tersebut. Oleh sebabg itulah tenaga honorer akan dihapus

Oleh sebab itu, pemetaan terkait hal tersebut sangat dianjurkan oleh Kemenpan RB untuk dilakukan. Pemetaan tersebut akan segera dilakukan dengan memetakan tenaga honorer atau pegawai yang tidak bersatatus ASN yang bekerja di linkungan instansi pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis