Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Detailnya

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer akan dihapus – Berita mengenai tenaga honorer akan dihapus masih menjadi pembicaraan hangat. Adanya kabar baru mengenai penghapusan tenaga honorer sesudah keluarnya rencana untuk menghapus pegawai yang tidak berstatus sebagai ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah pada tahun mendatang.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 terkait rencananya untuk menghapus tenaga honorer atau yang tidak berstatus sebagai ASN pada lingkungan Pemerintah pusat dan lingkungan Pemerintah Daerah.

Setelah dikeluarkanya peraturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan pemerintah diwajibkan untuk PNS dan PPPK. Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah tentu mempertanyakan nasib mereka karena adanya rencana penghapusan tersebut. Oleh sebabg itulah tenaga honorer akan dihapus

Oleh sebab itu, pemetaan terkait hal tersebut sangat dianjurkan oleh Kemenpan RB untuk dilakukan. Pemetaan tersebut akan segera dilakukan dengan memetakan tenaga honorer atau pegawai yang tidak bersatatus ASN yang bekerja di linkungan instansi pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru