Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Detailnya

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

SE atau Surat Edaran juga telah diterbitkan oleh Kemenpan RB pada tanggal 22 juli kemarin yang disasarkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian yang bekerja di Instansi Daerah ataupu Instansi Pusat.

Bagi tenaga honorer atau pegawai yang tidak memiliki status sebagai ASN, bagi yang telah lolos berbagai syarat agar segera melakukan pendataan. Hal tersebut dilaksanakan supaya dapat mengikuti atau akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Segala himbauan diatas telah diatur pada surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenpan RB tersebut. Surat Edaran tersebut juga berisi berbagai syarat agar tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Beberapa syarat agar Tenaga Honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menurut surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tenaga Honorer harus memiliki status sebagai Tenaga Honorer kategori II dan telah terdaftar pada Database BKN atau Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  • Telah mendapatkan honorium dengan yang didapatkan dari mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instasi pusat dan untuk APBD adalah instansi daerah, dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik secara individu ataupun pihak ketiga.
  • Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 desember 2021
  • Berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal 56 tahun pada desember 2021.

Tenaga honorer atau pegawai non ASN masih memiliki kesempatan untuk menjadi ASN. Dengan syarat diatas tenaga honorer atau pegawai non ASN dapat memanfaatkan semaksimal mungkin dalam seleksi nanti agar dapat menjadi Pegawai ASN.

Halaman Selanjutnya

Tenaga Honorer

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru