Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik, Simak Detailnya

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Janda dan Duda begitu ramai diperbincangkan. Tentu setiap pensiunan PNS akan mendapatkan gaji baik janda ataupun duda. Oleh karena itu, Gaji dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda dan duda ini sangat ingin di ketahui oleh banyak orang.

Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil segala hal mengenai Gaji Pensiunan untuk janda dan duda tersebut telah ditetapkan.

Oleh sebab itu pensiunan PNS janda dan duda masih akan mendapat gaji tersebut. Gaji pensiunan janda dan duda tersebut juga dibagi dalam beberapa golongan. Berikut detail mengenai gaji yang diterima oleh pensiunan PNS. Gaji tersebut dibagi tiap golongan dengan rincian sebagai berikut.

– Besaran Rp1.560.800-Rp2.014.900 untuk PNS Golongan I

– Besaran Rp1.560.800-Rp2.865.000 untuk PNS Golongan II

– Besaran Rp1.560.800-Rp3.597.800 untuk PNS Golongan III

– Besaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 untuk PNS Golongan IV

Pensiunan Janda dan Duda juga akan mendapatkan gaji atau uang pension. Pendapatan diatas tidak termasuk pendapatan yang diterima oleh janda atau duda pensiunan PNS. Berikut ini detail besaran uang yang diterima per golongan

– Besaran Rp1.170.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan I

– Besaran  Rp1.170.600 – Rp1.375.200 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan II

– Besaran  Rp1.170.600-Rp1.727.000 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan III

Halaman Selanjutnya

Besaran Dana Pensiun

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru