SE Pengangkatan Honorer ke PPPK : Kabar Gembira Nih!

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Rabu (3/8) kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan SE No. B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah guna proses pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga PPPK.

Singkatnya guru honorer ini akan dijadikan tenaga PPPK dihitung sejak Surat Edaran dikeluarkan yaitu pada tanggal 22 Juli 2022 kemarin.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggapan Surat Menpan RB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan sebulan lalu tepatnya pada tanggal 31 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut berisi dua kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Terhitung paling lambat berlaku hingga 28 November 2023.

Sebagai informasi, guru honorer adalah guru yang mendapatkan status pengajar di satuan pendidikan namun belum tergolong menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) namun menerima honorarium tiap bulannya.

Bedanya dengan PNS adalah guru honorer hanya memiliki profesi guru, tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua di masa pensiun.

Sedangkan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara yang ditujukan untuk WNI dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kewajiban dari Pemerintah.

Berangkat dari hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari rencana pemerintah dalam menghapus tenaga honorer (non PNS) kemudian mengangkatnya menjadi PPPK.

Namun tentu tidak sekedar diangkat kemudian menjadi PPPK saja. Karena tentu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah harus melakukan seleksi dan inventarisasi data pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, calon pegawai juga harus melakukan registrasi atau perekaman data menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN. Karenanya jika calon pegawai tidak melakukan rekam data di aplikasi, maka akan dinyatakan tidak memiliki data pegawai.

Lebih lanjut, akan ditetapkan passing grade untuk seleksi PPPK tahun 2022. Misalnya guru THK-II kalah pada nilai kategori yang sama, guru honorer sekolah negeri kalah urutan kategori, dan tentu guru honorer negeri kalah dalam urutan nilai.

Selain itu, guru yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahun 2022 adalalah guru lulusan PPG dan juga guru swasta, namun hal ini tentu masih berupa kemungkinan saja.

Pada tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat empat kategori prioritas diterima oleh Kemenpan RB dan BKN, yaitu guru THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Berikut terdapat 5 syarat guru yang sudah lulus passing grade untuk ditempatkan di sekolah induk. Dikutip dari beritasoloraya.com melalui prsoloraya.pikiran-rakyat.com:

Halaman Selanjutnya

Syarat guru untuk lulus passing grade

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru