Kemendikbud: Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Diterapkan, Ada 3 Opsi untuk Sekolah

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Sekretaris Jendela Pendidikan Vokasi Wartanto menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan di sekolah. Untuk itu, ada tiga opsi yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan; menggunakan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, atau Kurikulum Darurat.

Kurikulum Merdeka sendiri merupakan kurikulum baru yang baru saja dikenalkan pada sistem pendidikan di Indonesia. Kehadiran kurikulum tersebut sebagai respon untuk memperbaiki pendidikan secara nasional setelah dihantam badai Covid-19.

Dengan Kurikulum Merdeka tersebut, diklaim bakal membuat para siswa lebih bebas dalam belajar; materi yang dipelajari lebih esensial, dan para siswa diberikan kebebasan dalam belajar. Sehingga pembelajaran yang berbasis Kurikulum Merdeka tersebut diharapkan mampu memberikan pembelajaran yang berkesan pada siswa.

Kurikulum Merdeka yang sebelumnya juga disebut dengan Kurikulum Paradigma Baru sudah diterapkan di sejumlah Sekolah Penggerak. Artinya belum semua satuan pendidikan di Indonesia menerapkan kurikulum baru tersebut. Sebab, masih banyak sekolah yang belum siap untuk menerapkannya.

Di tahun 2023 mendatang, kabarnya Kurikulum Merdeka bakal diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Namun hal tersebut masih simpang siur karena faktanya masih banyak satuan pendidikan dan para guru yang belum memahami secara mendalam tentang kurikulum baru tersebut.

Di tahun 2022 ini, selain Sekolah Penggerak juga sudah ada beberapa sekolah yang mencoba untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Sehingga hal itu membuat sekolah lainnya terdorong untuk ikut menerapkannya.

Namun di sisi lain, banyak juga sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum baru tersebut.

Wartanto membenarkan bahwa jika sekolah belum siap, sebenarnya Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan. Dan terdapat tiga pilihan kurikulum yang bisa diterapkan di tiap-tiap satuan pendidikan.

“Kemendibudristek telah menyiapkan tiga kurikulum, yakni Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka. Sekolah dapat memilih kurikulum mana yang sesuai dengan kondisi sekolah,” ujarnya seperti dilansir oleh laman resmi Kemendikbud, Jumat (29/7/2022).

Halaman Selanjutnya

Meskipun satuan pendidikan belum mampu…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru