Wajib Dipatuhi! Berikut Ini Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan Tahun 2022

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan – Pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 sudah dimulai sejak tanggal 25 Juli hingga 28 Juli 2022. Sebelum melaksanakan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022, peserta yang mengikuti tes ini harus mengetahui dan memenuhi tata tertib yang berlaku.

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan tahun 2022

Dikutip dari unggahan Instagram @ppgkemdikbud, berikut ini sepuluh tata tertib pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 yang wajib dipatuhi oleh peserta tes :

  1. Berpakaian Rapi dan Sopan

Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 wajib berpakaian rapi dan sopan.

Meskipun boleh berpakaian dengan warna bebas, namun peserta harus menggunakan atasan kemeja dengan bawahan celana kain/rok panjang, serta sepatu.

  1. Hadir Paling Lambat 60 Menit Sebelum Tes

Peserta yang mengikuti pelaksanaan ini harus hadir paling lambat 60 menit sebelum tes substantif PPG Prajabatan 2022.

Apabila peserta hadir setelah tes dimulai, maka peserta PPG tidak boleh mengikuti tes substantif ini.

  1. Melakukan Verifikasi Data

Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data dengan membawa tanda pengenal dan kartu tes peserta.

  1. Tidak Boleh Bawa Barang

Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 tidak diperbolehkan untuk membawa barang, apalagi peralatan elektronik.

Beberapa contoh barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, seperti HP, jam tangan, smartwatch, kamera, atau yang lainnya.

  1. Menunjukkan Kartu Peserta

Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 harus menunjukkan kartu peserta masing-masing sebelum memasuki ruang tes substantif PPG.

Halaman Selanjutnya

6. Pengerjaan Soal Dilakukan Sesuai dengan Waktu Tes

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru