Wajib Dipatuhi! Berikut Ini Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan Tahun 2022

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Pengerjaan Soal Dilakukan Sesuai dengan Waktu Tes

Peserta PPG Prajabatan tahun 2022 dapat mengerjakan soal setelah dinyatakan akan dimulai atau sesuai dengan waktu tes dimulai.

  1. Tidak Boleh Keluar Ruang Tes

Peserta pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 tidak diperbolehkan untuk keluar dari ruang tes selama tes sedang berlangsung.

Peserta pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 diperbolehkan keluar ruangan apabila sudah izin oleh pengawas ruangan dan diperkenankan.

  1. Dilarang Meninggalkan Ruang Tes Sebelum Waktu Tes Berakhir

Peserta PPG dilarang untuk meninggalkan ruang tes substantif sebelum waktu tes berakhir, meskipun peserta sudah menjawab semua soal.

  1. Dilarang Menyebarkan Soal

Tentu saja, peserta yang mengikuti pelaksanaan PPG Prajabatan tahun 2022 dilarang keras untuk menyebarkan soal tes substantif.

Pasalnya, soal tes substantif pelaksanaan PPG Prajabatan tahun 2022 merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.

  1. Melakukan Pelanggaran Dinyatakan Gugur

Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikeluarkan dari ruang tes substantif dan akan dinyatakan gugur atau dikeluarkan dari seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru