Wajib Dipatuhi! Berikut Ini Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan Tahun 2022

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan – Pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 sudah dimulai sejak tanggal 25 Juli hingga 28 Juli 2022. Sebelum melaksanakan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022, peserta yang mengikuti tes ini harus mengetahui dan memenuhi tata tertib yang berlaku.

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan tahun 2022

Dikutip dari unggahan Instagram @ppgkemdikbud, berikut ini sepuluh tata tertib pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 yang wajib dipatuhi oleh peserta tes :

  1. Berpakaian Rapi dan Sopan

Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 wajib berpakaian rapi dan sopan.

Meskipun boleh berpakaian dengan warna bebas, namun peserta harus menggunakan atasan kemeja dengan bawahan celana kain/rok panjang, serta sepatu.

  1. Hadir Paling Lambat 60 Menit Sebelum Tes

Peserta yang mengikuti pelaksanaan ini harus hadir paling lambat 60 menit sebelum tes substantif PPG Prajabatan 2022.

Apabila peserta hadir setelah tes dimulai, maka peserta PPG tidak boleh mengikuti tes substantif ini.

  1. Melakukan Verifikasi Data

Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data dengan membawa tanda pengenal dan kartu tes peserta.

  1. Tidak Boleh Bawa Barang

Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 tidak diperbolehkan untuk membawa barang, apalagi peralatan elektronik.

Beberapa contoh barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, seperti HP, jam tangan, smartwatch, kamera, atau yang lainnya.

  1. Menunjukkan Kartu Peserta

Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 harus menunjukkan kartu peserta masing-masing sebelum memasuki ruang tes substantif PPG.

Halaman Selanjutnya

6. Pengerjaan Soal Dilakukan Sesuai dengan Waktu Tes

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru