Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 di Tiap Golongan

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 – Besaran tunjangan dan gaji PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Info tentang besaran tunjangan dan gaji PPPK tentunya perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022.

Adapun terkait tunjangan PPPK 2022 yaitu berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada setiap Instansi Pemerintah tempat pegawai bekerja.

Kemudian tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu untuk tunjangan dan gaji PPPK 2022  yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut ini merupakan daftar tunjangan PPPK berdasarkan yang telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK yang berdasarkan setiap golongan menurut PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500

Halaman selanjutnya

Setelah itu pada pasal…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis