Sederet Fakta dan Polemik Kebijakan Anggaran PPPK 2022, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Hingga Penjelasan Kemenkeu

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Guru Honorer Negri Lulus Passing Gade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI)  melakukan  audiensi ke pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

Audiensi dilakukan oleh perwakilan forum tersebut guna meminta dukungan pemerintah untuk menyelematkan 193.954 orang guru honorer yang telah lulus passing grade  (PG pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Hasil dai audiensi tersebut diungkapkan oleh Achmad Ifan Wahyudi.

Dari komunikasi yang telah dilakukan dengan pemerintah melalui anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menghasilkan jawaban yang dapat melegakan para guru honorer.

Melansir dari m.jpnn.com pada kesempatan tersebut Achmad Idan Wahyudi mengatakan “Melegakan sekali, karena kami mendapatkan infomasi update dari Pak Purnamasidi.”

Perwakilan forum pada acara audiensi tersebut berhasil mengungkap terkait problematika regulasi rekrutmen PPPK pada tingkatan pemerintah pusat dan sudah mulai menemukan titik terang.

Lahirnya Peraturan mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPL Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 menjadi jawaban dari persoalan tersebut.

Audiensi tersebut telah berhasil mengungkap faktor faktor yang menghambat terutama pada segmen anggaran yang dikeluhkan Pemprov sehingga berdampak juga terhadap Pemdan dan beberap kabupatan / kotanya.

Achmad Wahyudi mengungkapkan “Minimnya anggaran berakibat usulan fomasi PPPK guru tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya.”

Halaman Selanjutnya

fakta penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kemenkeu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis