Sederet Fakta dan Polemik Kebijakan Anggaran PPPK 2022, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Hingga Penjelasan Kemenkeu

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian Forum Guru Honorer Negri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) melalui ketumnya Heti Kustriningsih mengungkapkan sejumlah fakta penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kemenkeu.

Dari dialog antara pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, diperoleh fakta-fakta mengenai detail anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun deretan fakta yang diperoleh diantaranya:

  1. Pemerintah pusat telah mendistribusikan anggaran kepada Pemeda masing-masing. Faktanya masih banyak dana yang belum digunakan. Sehingga anggaan yang diperhitungkan di tahun 2021 masih mengendap di Pemda
  2. Kemenkeu telah menginformasikan tentang gaji pokok yang berasal dari Dana Alokasi Umum. Untuk PPPK guru sendiri dana yang keluar ditentukan berdasarkan penggunaan, secara spesifik berarti dana tersebut bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan belanja lain.
  3. Rincian alokasi dasar dan celah fiskal telah ditentukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  4. Pemda sudah sepatutnya mengangkat PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan melakukan seleksi. Mengingat urgensi kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai ketentuan pada Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  5. Pemerintah daerah yang tidak merealisasikan anggaran yang berifat earmarked untuk menggaji PPPK guru akan diperhitungkan dalam proses penganggaran DAU tahun berikutnya.
  6. Sebenarnya bedasarkan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, rincian alokasi TPG, TKG dan Tamsul Guru T.A. 2022 sejatinya sudah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru