Tips Memaksimalkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Melalui Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat!

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat – Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Melalui PKB, guru diharapkan selalu meningkat kompetensinya, baik dalam penguasaan materi pembelajaran maupun metode yang tepat pada saat melakukan pembelajaran sehingga peserta didik memahami, menyenangi, berperan aktif dalam pembelajaran.

Secara khusus dilaksanakannya pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru adalah untuk memfasilitasi guru dalam mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

Memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Maka dari itu, guru perlu memahami betul-betul strategi penyusunan publikasi ilmiah.

Adapun tiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Pengembangan Diri

Yaitu usaha peningkatan kemampuan kompetensi guru itu sendiri dengan cara mengikuti Diklat fungsional, workshop-workshop pendidikan, seminar tentang kependidikan, dan mengikuti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, serta melakukan kegiatan kolektif guru lainnya.

2. Publikasi Ilmiah

Yaitu dengan menyusun karya ilmiah dan mempulikasikannya karya-karya ilmiah atas hasil penelitian maupun gagasan ilmu dibidangnya. Publikasi ilmiah dapat dilakukan dengan presentasi pada forum ilmiah. Termasuk menyusun publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat.

3. Karya Inovatif

Yaitu dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan kompetensi keprofesiannya seperti: menemukan teknologi tepat guna dan membuat atau memodifikasi alat pelajaran dan alat peraga yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Halaman berikutnya

Tiga kelompok publikasi ilmiah..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru