Penempatan sekolah bagi guru honorer pada seleksi PPPK guru 2022 akan dilakukan pada bulan Juli tahun 2022 ini yang mana merupakan mekanisme seleksi pertama pada PPPK guru 2022. Guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, akan segera ditempatkan di sekolah sebagai tempat mengajarnya.
Jadwal penempatan guru PPPK 2022 yang telah lulus passing grade tersebut akan dilakukan pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus tahun 2022 mendatang. Pada bulan Juli ini telah dilakukan pemetaan untuk pelamar PPPK 2022 yang lulus passing grade serta beberapa pelamar tersebut juga dapat melihat nama-nama sekolah dan instansinya, apakah pelamar tersebut tetap di instansi awal atau akan diubah.
Untuk mengecek hasil pemetaan tersebut dapat menggunakan aplikasi yang telah ditentukan oleh PPPK.Kemdikbud.go.id. Aplikasi tersebut merupakan SIM Pemetaan guru PPPK versi 3.4 yang hanya bisa diakses oleh operator daerah dengan menggunakan username dan kata sandi yang diberikan.
Pada SIM Pemetaan guru PPPK versi 3.4 tersebut dapat diakses oleh operator daerah dengan menggunakan username dan password yang sudah didapatkan. Apabila aplikasi tersebut dibuka, maka akan muncul tampilan rekap berdasarkan jenis pelamar dan kuota dari berbagai instansi.
Lebih lanjut, pada halaman yang sama juga terdapat urutan jenis pelamar yakni THK-II, guru honorer negeri, PPG, dan guru honorer sekolah swasta. Selain itu, juga terdapat instansi yang ditempatkan sesuai Satminkal atau Satuan Administrasi Pangkal atau sekolah induk, dalam instansi, ditawarkan keluar instansi, belum dapat ditempatkan, dan penawaran dari luar.
Untuk penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade sudah terdapat penempatan nama sekolah, penempatan instansi, penempatan jabatan, status data, dan status kuota. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa sudah terdapat guru dari Instansi tertentu yang telah ditempatkan sekolah mengajarnya.
Untuk penempatan guru yang telah lulus passing grade tersebut juga akan dilakukan pada bulan Juli hingga akhir Agustus 2022. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh PanRB melalui RDP Komisi X DPR RI mengenai mekanisme pembukaan formasi di tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya