Perhatikan Syarat Dari Kemendikbud : Tunjangan Profesi Guru ASN

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan tersebut yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalismenya.

Bahkan jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesional. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru memiliki hak untuk mendapatkan lebih dari kebutuhan minimum dan tunjangan sosial mereka.

Penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 15 meliputi gaji pokok, tunjangan yang berkaitan dengan gaji, dan penghasilan lain-lain termasuk tunjangan profesi.

Sebelumnya, Pasal 2 menetapkan bahwa pengakuan status profesional guru dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Untuk itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi. Guru dengan sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk menerima tunjangan.

Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017, yang merupakan pedoman teknis pembagian tunjangan kejuruan, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Kabar Tunjangan Profesi tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap guru ASN di daerah. Tidak terkecuali guru yang akan menerima tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan.

Oleh Karena Itu, Dalam salinan JDIH Nomor 4 tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang memberikan bimbingan teknis kepada guru ASN daerah tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Pada salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, pada Bab II Pasal 4 tertulis beberapa persyaratan untuk guru ASN di daerah. Jika Guru ASN daerah ingin menerima tunjangan profesi dari pemerintah, Maka Guru ASN daerah harus memenuhi persyaratan tersebut.

Halaman Seanjutnya

kriteria guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis