Tunjangan profesi guru cuti – Tunjangan profesi bagi guru yang cuti menjadi sering menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan tenaga pendidik, apakah guru yang cuti tetap mendapatkan tunjangan profesi.
Bahkan terkadang timbul sedikit kekhawatiran apakah cuti berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan profesi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH.
JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengeluarkan salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.
Berdasarkan informasi di dalam salinan JDIH tersebut, pada Pasal 15 terdapat jawaban yang jelas mengenai pertanyaan apakah cuti mempengaruhi tunjangan profesi yang seharusnya diterima oleh guru ASN di daerah.
Jadi, guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
Adapun pelaksanaan cuti yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan adalah berikut:
- Cuti tahunan.
- Cuti besar.
- Cuti sakit.
- Cuti melahirkan.
- Cuti karena alasan penting.
- Cuti bersama.
Sehingga apabila guru ASN di daerah sedang melaksanakan cuti sebagaimana yang terdapat dalam kriteria cuti, tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru cuti.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya