Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti dan hak pensiun

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri sipil adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Pengawas Kepegawaian Negara (PPK) sebagai pegawai AN tetap untuk memegang jabatan posisi pemerintah.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu PNS dapat dikatakan sebagai pegawai tidak dikontrak atau pegawai tetap, tetapi PPPK didasarkan pada kontrak jangka waktu tertentu.

Tentang berbagai batasan usia saat melamar calon PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di bawah CPNS, sesuai dengan Pasal 23 (a) Keputusan No. 11 tahun 2017, orang yang berusia antara 18 dan 35 tahun dapat mengajukan permohonan untuk menjadi CPNS.

Untuk permohonan sebagai PPPK berdasarkan Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang akan dilamar.

Perbedaan antara PPPK dan PNS tentang hak cuti Seperti PNS, PPPK berhak mendapatkan cuti, kecuali cuti yang tidak dibayar. Kualifikasi hari libur PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Tahun 2017 Nomor 24 tentang Tata Cara Pemberian Gaji PNS, cuti luar negeri diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya lima tahun.

Cuti untuk tanggungan di luar negeri dapat diberikan kepada pegawai negeri sampai dengan tiga tahun. “PPPK itu kontrak satu tahun, tapi tidak 100% sama karena bisa dibayangkan meminta cuti tiga tahun. Ada beberapa hal yang sedikit berbeda,” kata Diwi.

Perbedaan antara PNS dan PPK dalam hak cuti Ia menyatakan bahwa hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negara peserta (PPPK) tidak banyak berubah.

Halaman Selanjutnya

Peraturan tentang hak PPPK

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru