Simak Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022, Pahami Sebelum Melakukan Seleksi!

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022 – Pengadaan PPPK 2022 dan PPPK 2021 mempunyai perbedaannya dalam rangka seleksi, tentu untuk para guru yang mengikuti PPPK pada tahun ini perlu mengetahui letak perbedaannya.

PPPK diketahui merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada tahap ini maksud dari guru PPPK adalah guru yang bekerja sebagai tenaga pendidik dengan batas waktu tertentu. Dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan yang sangat bermanfaat, dan perlu diketahui guru yang mengikuti seleksi PPPK mengetahui perihal perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022.

Dikutip dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 22 Juni 2022, tentang 6 perbedaan seleksi PPPK 2022 dan PPPK 2021, serta kabar gembira peserta prioritas dan pelamar umum.

Dari mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dapat dilihat ada perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK, antara mekanisme seleksi tahun 2021 dengan seleksi yang tahun 2022.

Untuk seleksi tahun 2021 menggunakan mekanisme tes, dapat diartikan bahwa seleksi dengan cara tes maka hasilnya akan ada yang lulus dan tidak lulus.

Sedangkan seleksi tahun 2022 mengggunakan mekanisme penempatan dan observasi, bahwa dijelaskan penempatan untuk guru yang lulus passing grade, dan observasi ini adalah untuk menilai antara diri guru honorer dengan analisis jabatan yang dibuka disana.

Seleksi PPPK 2021 dengan mekanisme tes didasarkan pada Dapodik dari masing-masing guru, maka akan dibedakan antara guru honorer sekolah negeri dan guru honorer sekolah swasta.

Berikut ini 6 detail perbedaan  PPPK 2021 dan PPPK 2022, Yuk simak perbedaan kedua seleksi PPPK selengkapnya yaitu:

Seleksi PPPK 2021

Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 memiliki ketentuan seperti berikut ini :

  1. Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
  2. Guru merebutkan formasi yang dibuka
  3. Dapat diikuti oleh seluruh guru terdaftar di Dapodik.
  4. Terjadinya mutasi atau rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak
  5. Kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik
  6. Menggunakan mekanisme tes kompetensi

Halaman selanjutnya

Seleksi PPPK 2022…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru