Informasi Resmi dari Permen PAN RB Mengenai Alur Pengangkatan PPPK Tahun 2022

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur Pengangkatan PPPK – PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pastinya, sudah banyak dari Anda Bapak dan Ibu guru yang tidak sabar menanti proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2022 dilakukan. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini memberikan informasi yang lengkap mengenai alur pengadaan PPPK 2022, kategori pelamar, persyaratan, dan sebagainya.

Melalui artikel ini, akan dijabarkan mengenai mengenai informasi alur pengangkatan PPPK 2022 sebagaimana dikutip dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang dapat dengan mudah diakses melalui https://jdih.menpan.go.id./ 

Sebelum seorang guru diangkat menjadi Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tentu harus mengikuti setiap tahapan demi tahapan pengadaan PPPK 2022 dan dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksinya.

Pasal 16 regulasi tersebut memaparkan tentang tahapan pengadaan PPPK 2022 yang meliputi:

  1. perencanaan
  2. pengumuman lowongan
  3. pelamaran
  4. seleksi
  5. pengumuman hasil seleksi
  6. pengangkatan menjadi PPPK.

Dari tahapan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi akan diangkat menjadi PPPK. Selanjutnya, pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Jarak waktu dari penyampaian keputusan PPK kepada kepala BKN hingga penerbitan nomor induk PPPK paling lama 25 hari kerja. Nomor induk PPPK yang telah terbit akan disampaikan kepada PPK Instansi Daerah.

Dalam proses ini, jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2022, namun justru memilih untuk  mengundurkan maka konsekuensi yang didapatkan adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Halaman selanjutnya

Keputusan pengangkatan oleh…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru