Seleksi PPPK guru 2022 – Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes dan yang menjadi prioritas untuk dapat lulus PPPK tahap 3 ini.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Berikut adalah delapan kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes.
Guru THK II Lulus Passing Grade
Kategori pertama yaitu bagi guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Guru Negeri Lulus Passing Grade
Kategoru ke 2 yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Lulus Passing Grade
Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2. Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
Guru THK II Belum Lulus Passing Grade
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL). Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya