Resmi, Ini 2 Kategori Pelamar Ini Tidak Perlu Buat Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022, Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun SSCASN PPPK Guru – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Diketahui bahwa, terdapat peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 ini, dan terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.

Pasal 23 menjelaskan bahwa :

Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan tertentu.

Apa saja ketentuan yang dimaksud, simak selengkapnya sebagai berikut:

  1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
  3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
    1. Pelamar prioritas 1.
    2. Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.
    3. Pelamar melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Perlu dipahami, Bagi pelamar prioritas pertama dan pelamar yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru kembali. Sementara itu, untuk yang yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Tetapi kemungkinan pula terdapat lupa akun atau lupa password.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya? Dan melakukan pembaruan data?

Halaman selanjutnya

Berikut ini merupakan cara…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru