Minta Tolong Jokowi, Suwarti Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji dan Sertifikasi 160 Juta!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah pilu Suwarti  seorang pensiunan guru mata pelajaran agama di Kabupaten Sragen yang diminta untuk mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir yang berjumlah ratusan juta.

Pascapensiun, Suwarti seseorang pengajar pendidik mata pelajaran agama asal Kabupaten Sragen ini tidak kunjung menerima hak pensiunnya.

Bahkan, Suwarti diminta untuk memberikan kembali honor yang telah diterima selama 2 tahun dengan total kurang lebih Rp 160 juta lantaran statusnya dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati Bupati Sragen mengatakan pada hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti yang telah berusia 60 tahun tersebut merupakan pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

Ketua PGRI Kabupaten Sragen serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati telah mengunjungi suwarti pada Rabu (8/6/2022).

Suwarti menunjukkan kepada ketua PGRI dan BKPSDM berbagai surat dan sertifikat yang menunjukkan kalau ia merupakan seorang guru, baik itu Surat Keterangan hingga Ijazah.

Dikutip dari tribuncirebon.com Suwarti menyampaikan penolakannya jika alasan tidak diterimanya penerbitan SK pensiunnya karena status masih tenaga pendidik.

“Saya tidak terima, saya ini guru, ijazah saya guru dan semua surat menunjukkan saya guru,”

Imbuh dari suwarti “Saya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hak pensiun saya,”.

Suwarti akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila dirinya masih dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.

“Saya akan melangkah lebih lanjut, contohnya ya itu nanti melangkah misal sampai menghadap Pak Presiden saya jalani,” jelasnya.

“Ibaratnya saya nggak punya uang, dan saya nggak dikasih SK pensiun ibarat saya harus jalan kaki bertemu Pak Presiden saya tempuh, kalau memang tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Tindakan BKN dan Bupati Sragen dalam menangani kasus suwarti..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru