Inovasi Guru Untuk Mengatasi Learning Loss Pada Penerapan PTM Terbatas

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak learning loss akibat pandemi Covid-19 telah membangkitkan semangat para guru dari seluruh Indonesia untuk berinovasi dalam pembelajaran. Learning loss merupakan kondisi yang mana peserta didik mengalami kemunduran dalam kemajuan pengetahuan dan keterampilan yang disebabkan oleh kesenjangan yang diperpanjang atau diskontinuitas dalam pendidikan siswa.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, mengatakan bahwa para pemangku kepentingan pada seluruh sekolah di indonesia agar dapat menciptakan berbagai inovasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi learning loss melalui kurikulum merdeka.

Antusias dari para guru dan kepala sekolah tersebut memberikan peranan yang sangat besar untuk menyediakan kesempatan belajar melalui kurikulum merdeka. Dalam menerapkan kurikulum merdeka guru memerlukan sebuah inovasi dalam kegiatan pembelajaran.

Sebelumnya, Indonesia juga mengalami learning loss akibat pandemi covid-19. Berdasarkan data survei Kemendikbudristek tentang hasil belajar siswa selama 12 bulan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, menunjukan bahwa sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 mengalami learning loss sekitar lima bulan. Sehingga hal tersebut memberikan bukti bahwa kemampuan belajar siswa tertinggal selama lima bulan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek tersebut diharapkan dapat membebaskan sekolah untuk membuat rangkaian bahan ajar sesuai dengan kebutuhan siswa.

Siswa yang mengalami learning loss akibat pandemi, tidak dipaksa untuk mengejar ketertinggalan capaian bahan ajar seperti kurikulum sebelumnya, tetapi guru akan mengemas materi sesuai dengan kebutuhan siswa.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya kurikulum merdeka tersebut diharapkan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru