Hasil Audiensi Forum Guru Dengan Kemendikbud! 19 Ribu Guru Belum Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini?

- Editor

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) yang diwakili oleh Sekretaris Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari telah melakukan audiensi dengan perwakilan kemendikbudristek republic Indonesia pada hari senin, 06 juni 2022.

Hasil audiensi Forum Guru Honorer tersebut dirilis surat yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 07 Juni tahun 2022. Audiensi tersebut diterima oleh perwakilan dari Kemendikbud ristek yaitu Prof. Nunuk Suryani nomor dan Bapak Andhika.

Dari audiensi Forum Guru Honorer tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:

  1. Penjelasan Permenpanrb Pasal 5 Ayat 1 bahwa ada tiga jenis pelamar priotas;
  • Prioritas I guru honorer lulus passing grade tahun 2021 tanpa melihat nilai.
  • Prioritas II Guru honorer THK-II belum lulus Passing Grade
  • Prioritas III Guru Honorer Negeri yang ada di Dapodik selama 3 tahun berturut

Seluruh pelamar prioritas I. II dan III TIDAK ADA Tes Kognitif dengan sistem CAT melainkan dengan Observasi dan Verifikasi.

  1. Pelamar Umum Terdiri dari Guru lulusan PPG. Guru Honorer negeri kurang dan 3 tahun dan guru Swasta yang terdaftar di Dapodik harus mengikuti seleksi Tes dengan Sistem CAT dan Memilih Formust Kosong di seluruh Indonesia.
  2. Pemenuhan kebutuhan kuota bagi pelamar Proritas 1 yang lulus passing grade bersarakan urutan:
  • Guru THK-II
  • Guru Honorer sekolah negeri
  • Lulusan PPG
  • Guru Swasta
  1. Pada seleksi PPPK Tahun 2022 tidak ada pergeseran guru honorer sekolah induk dengan tidak melihat formasi melainkan berdasarkan Kuota Kebutuhan.
  2. Jika kuota pelamar Prioritas I sudah terpenuhi, maka akan diberikan puota pada Prioritas II. Prioritas III, dan Pelamar Umum secara berurutan.
  3. Mekanisme Penempatan dan Pemetaan Guru Pelamar Prioritas akan diatur Oleh Kemendikbudristek dengan Sistem yang telah ditentukan berdasarkan ketersediaan kuota.
  4. Jika satu sekolah jumlah guru lulus PG melebihi kuota kebutuhan sekolah tersebut, maka akan dicarikan sekolah lain yang lebih membutuhkan TANPA menggeser Guru Honorer sekolah Induk meskipun belum Lulus PG.
  5. Apabila Jumlah Guru Lulus PG melebihi kebutuhan Kuota Pemda maka akan menunggu Kuota Tahun Berikutnya dengan tetap memperhitungkan kelulusan guru yang lulus PG
  6. Kemendikbud akan melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah tentang mekanisme baru seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Lanjutan Hasil Audiensi..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru