Wajib Tahu!! Berikut Panduan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Prajabatan – Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) saat ini sedang membuka seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan pada tahun 2022. Untuk pendaftaran telah dibuka sejak 1 Juni 2022 dan akan ditutup pada 30 Juni 2022.

PPG Prajabatan menjadi salah satu program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Baik itu dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 ini dibuka bagi lulusan S1 maupun D4, serta bagi mereka yang belum terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki IPK tidak kurang dari 3.00.

Berdasarkan pengumuman yang  digaungkan langsung oleh Kemendikbud, berikut ini beberapa informasi mengenai pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Untuk usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang sudah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) maupun sudah terdata pada basis unit data unit untuk melakukan Penyetaraan pada Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 (tiga koma nol nol)
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat melapor diri)
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  8. Harus Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang diserahkan pada saat lapor diri.
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi misalnya seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.

Untuk kuota Nasional dan Bidang Studi PPG Prajabatan pada tahun 2022 kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Pada bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka diantaranya:

  1. Guru Kelas SD
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Guru Kelas TK
  5. Pendidikan Luar Biasa
  6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  7. Bahasa inggris
  8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  10. Pendidikan Pancasila dan Kwarganegaraan
  11. Sejarah
  12. Ekonomi
  13. Biologi
  14. Kimia
  15. Fisika

Masa Perkuliahan dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022

Untuk perkuliahan PPG Prajabatan tahun 2022 dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester dikenakan biaya sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan pada tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), biaya tersebut untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi, Cara Pendaftaran, Dokumen dan Jadwal Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru