Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Adapun hal hal yang perlu diperhatikan dalam aturan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan.
  2. Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  4. Jabatan fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompokjabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
  6. Instansi daerah dalah perangkat daerah profinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, secretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  7. Pejabat Pembina kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang jenis jabatan.
  9. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku, yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan atau mengelola unit organisasi.
  10. Kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

 

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dikeluarga guna mengatur terkait regulasi pengadaan penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
  2. Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hokum sehingga perlu diganti.

 

Berlandaskan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022, dijelaskan bahwasannya PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: Kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismen, dan tidak dipungut biaya.

Diperjelas serta dikuatkan kembali dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada instansi daerah tahun 2022.

Bahwa pelamar yag dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri dari kategori, Pelamar Prioritas: pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

 

Dengan rincian sebagai berikut:

Pelamar Prioritas I

Terdiri atas:

  1. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
  4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

 

Pelamar Prioritas II

Merupakan THK-II

 

Pelamar Prioritas III

Merupakan pelamar guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengajar.

 

Pelamar Umum

Terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik

 

Selain hal tersebut baik pelamar prioritas maupun umum harus memiliki atau memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh Sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat sebagai politi praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidik dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Selain hal tersebut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar sebagai mana dimaksud, pelamar yang memiliki atau penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan, sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Menyampaikan dan menyertakan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik di instasi tempatnya bekerja.

Dengan catatan persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh panitia seleksi instansi daerah.

Dalam melakukan verifikasi, panitian seleksi intansi daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.

Dengan rincian

Pelamar yang berstatus sebagai:

  1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
  2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Berikut tadi merupakan penjelasan terkait Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download salinan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada link berikut ini Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Semoga informasi terkait Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tadi bermanfaat bagi guru-guru semua.

Terutama guru-guru yang masih berjuang sebagai Wiyata Bhakti yang sampai saat ini masih belum tembus menjadi ASN.

 

 

Sedikit yang bisa disampaikan, semoga apa yang sudah dijabarkan dan disampaikan pada artikel ini bisa bermanfaat untuk teman-teman guru atau pendidik semua.

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru