Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus? Simak Penjelasan Menteri Keuangan

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Kerap terdengar beberapa desas desus mengenai tunjangan sertifikasi guru, ini merupakan salah satu hal yang krusial bagi seorang guru. Dimana Tunjangan guru itu terdiri dari beberapa jenis tunjangan.

Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada seorang guru yang lulus dalam melaksanakan Pendidikan Profesi Guru atau disebut juga dengan PPG. Tunjangan sertifikasi guru ini diatur dalam Undang- Undang Guru dan Dosen, dimana Guru dan Dosen memiliki hak untuk mendapatkan sebuah tunjangan.

Lalu benarkan tunjangan tersebut akan dihapuskan? Yuk simak penjelasan Menteri Pendidikan selengkapnya.

Pada Senin, 30 Mei 2022 Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani membacakan pidatonya yang membahas mengenai anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang dimaksud dalam pidato tersebut yaitu mengenai pengadaan beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru yang dibahas dalam salah satu sidang kabinet terbatas.

Di dalam sidang kabinet terbatas, bersama Bapak Presiden, wakil Presiden dan para Menteri. Membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023,” ujar Sri Mulyani.

Dilajutkan Sri Mulyani mengatakan, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, diperlukan proses yang panjang. Sri Mulyani juga mengatakan salah satu pembahasannya telah dilakukan dalam sidang kabinet tersebut.

Seperti diketahui untuk penyusunan APBN 2023 tahun depan, memang diperlukan suatu proses yang cukup panjang termasuk pembahasan di dalam sidang kabinet,” ucap Menteri Keuangan tersebut.

Disamping itu, beliau juga menambahkan untuk anggarkan pendidikan direncanakan meningkat untuk anggaran tahun 2023 yang akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022.

Peningkatan anggaran ini mencapai sekitar Rp. 595,9 Triliun hingga Rp. 563,6 Triliun. Peningkatan anggara pendidikan ini sebagai upaya untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di Indonesia.

Beberapa kebutuhan belanja pendidikan yang dimaksudkan ini adalah belanja seperti beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik diperuntukan siswa maupun mahasiswa.

Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa,” kata Sri Mulyani. “Kartu Indonesia Pintar sebanyak 973,3 ribu akan mendapat beasiswa,”lanjutnya.

Selain pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar untuk para siswa dan mahasiswa, anggaran pendidikan juga berlaku untuk para pendidik. Yaitu berkaitan dengan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Juga untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS yang merupakan profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang,” ujar Sri Mulyani.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi bahwa Anggaran belanja Menteri keuangan untuk pendidikan juga berlaku untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Demikian informasi mengenai kabar dihapusnya tunjangan sertifikasi guru dan penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan . Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang tepat.

Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru