Yuk, Intip 5 Jenis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022! 

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Menjadi guru tentu merupakan sebuah kebanggaan. Selain berkontribusi bagi negeri ini, Anda juga mendapat tunjangan yang cukup mumpuni. Tunjangan tersebut bisa saja digunakan untuk mencukupi kebutuhan bagi keluarga. 

Hanya saja, Anda pun sudah mengetahui dengan jelas bahwa profesi ini tidak mudah untuk dicapai. Butuh perjuangan yang ekstra dan pastinya tidak dengan waktu yang digunakan untuk santai saja. 

Lantas apa saja tunjangan profesi guru yang bisa didapatkan setiap tahunnya? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Peraturan Mengenai Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru secara resmi dikeluarkan oleh kebijakan UU pada Nomor14 di tahun 2005 terkait Guru dan Dosen pada Pasal 14. 

Guru nantinya dapat memiliki penghasilan berdasar standar yang telah ditentukan dan mendapat jaminan kesejahteraan sosial. Hanya saja kebijakan tersebut akan diberlakukan pada guru yang sudah memiliki serdik (sertifikat pendidik). 

Di tahun sebelumnya, pemerintah merilis bahwa seorang guru mendapatkan 4 jenis tunjangan. Namun berbeda dengan tahun 2022, sebab di tahun ini rencananya terdapat peraturan baru dan merilis 5 jenis tunjangan profesi guru. 

1.    Tunjangan Guru PNSD

Jenis tunjangan ini harus memiliki persyaratan khusus yakni mendapat Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan dikeluarkan secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Guru tersebut juga harus melengkapi pemenuhan beban kerja serta mempunyai beragam penilaian prestasi dan terkategorikan baik. 

Besaran nominal dari tunjangan ini berdasar aturan resmi dari peraturan Permendikbud Nomor 4 di tahun 2022 dan mendapatkan satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini diaktifkan setiap tiga bulan sekali.

2.    Tunjangan bagi Guru CPNSD

Tunjangan jenis kedua yakni bagi guru CPNSD. Tunjangan ini akan berlaku apabila guru memiliki sertifikat pendidik, sudah mengajar sesuai serdik dan masih belum mengikuti program dari pendidikan prajabatan maupun latsar, serta sudah memenuhi beban kerja berdasar peraturan tertentu. 

 

3.    Tunjangan bagi Guru non-Inpassing

Tunjangan selanjutnya yakni diperuntukkan bagi guru Non-Inpassing. Idealnya, SK inpassing akan dikeluarkan secara resmi oleh ppemerintah untuk bisa menyetarakan guru non PNS dan guru PNS. Besarannya mengacu pada peraturan dari Persesjen Kemdikbud nomor 18 di tahun 2021. Sehingga bisa disederhanakan bahwa tunjangan tersebut mengacu pada aturan sertifikasi non pekerja. 

4.    Tunjangan bagi Guru Non PNS & Non-Inpassing

Kemudian tunjangan lainnya diberikan pada guru non pns dan non inpassing. Biasanya besaran yang didapatkan juga mengacu pada aturan yang digunakan oleh tunjangan guru non-inpassing. 

Sehingga para guru ini seharusnya juga segera mengurus berkas yang masuk untuk diajukan SK inpassingnya sehingga mendapat kesejahteraan dari segi finansial. 

5.    Tunjangan Guru PPPK

Kemudian tunjangan lain yang ditujukan yakni bagi guru PPPK. Peraturan ini merupakan peraturan baru dan akan berlaku di tahun 2022. Besarannya akan disesuaikan dengan standar pada peraturan yang ada. 

Sedangkan gaji pokok yang didapatkan akan setara dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pada peraturan presiden dengan Nomor 98 tahun 2020 sebagai peraturan dasar bagi PPPK. 

Biasanya golongan guru PPPK akan berada di kelompok 9 dan besaran yang didapatkan setara masa kerja 0 tahun dengan Gapok sejumlah 2.966.500 dan senantiasa mengalami peningkatan setiap 2 tahun sekali. 

Demikian ulasan mengenai tunjangan profesi guru dan beberapa penjelasannya secara singkat.   

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru