Penting! Cara Menghitung Jam Mengajar Guru Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Mengajar Kurikulum Merdeka – Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan Kurikulum Merdeka. Kabijakan tersebut yaitu berupa jam mengajar guru di setiap mata pelajaran.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Berdasarkan peratuan tersebut dijelaskan mengenai untuk jenjang Sekolah Dasar(SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan utama yaitu :

Pertama, Pembelajaran intrakulikuler yang mengacu pada pencapaian pembelajaran, dan

Kedua, Proyek Pelajar Pancasila yang ditunjukan untuk memperkuat upaya menghasilkan lulusan dengan standar Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Sedangkan untuk perhitungan jam pelajaran tatap muka menjadi berkurang rata- rata satu jam. Sebagai contoh berikut ini jabarannya pada tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) :

Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada Kurikulum 2013 sebanyak 3 JP dan pada jam mengajar Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP.

Pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 sebanyak 6 JP dan pada Kurikulum Merdeka menjadi 5 JP.

Pada Mata Pelajaran Bahasa Inggris pada Kurikulum 2013 sebanyak 4 JP dan pada Kurikulum Merdeka menjadi 3 JP.

Pada Mata Pelajaran Seni Budaya pada Kurikulum 2013 sebanayak 3 JP dan pada Kurikulum Merdeka menjadi Seni dan Prakarya sebanyak 2 JP.

Terdapat Mata Pelajaran Informatika pada Kurikulum Merdeka sebanyak 2 JP.

Sebenarnya dalam waktu satu tahun, jumlah atau banyaknya jam pada Kurikulum Merdeka sama saja dengan Kurikulum 2013, hanya saja sebagian jam tatap muka dalam Kurikulum Merdeka dialihkan ke Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebanyak 36 jam per tahunnya.

Lalu bagaimana dengan pengaturan jam pelajaran pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Untuk Struktur kurikulum Jenjang SMA/MA terdiri dari 2 fase, yaitu :

Pertama, Fase E untuk kelas X yaitu terdiri dari Mapel Umum, dan

Kedua, Fase F untuk kelas XI dan kelas XII yang struktur mapel diibagi menjadi 5 kelompok, yaitu kelompok mapel umum seperti MIPA, IPS, Bahasa dan budaya, Serta Kelompok Mapel Vokasi dan Prakarya.

Sehingga struktur kurikulum untuk SMA/MA terbagi menjadi 2, yaitu :

  1. Pembelajaran intrakurikuler, dan
  2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun yang dilakukan secara fleksibel baik secara muatan maupun secara waktu.

Dan untuk perhitungan jam pelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/MA juga berkurang, dengan rata- rata satu jam.

Meskipun tidak semua mata pelajaran menjadi berkurang jam pelajarannya.

Seperti contoh banyak jam pelajaran per minggu pada tingkatan SMA/MA pada tingkat kelas XI sebagai berikut ini:

Pada Mata Pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti para Kurikulum 2013 sebanyak 3 JP pada jam mengajar Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP

Pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia para Kurikulum 2013 sebanyak 4 JP pada Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP

Pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila para Kurikulum 2013 sebanyak 2 JP pada Kurikulum Merdeka tetap 2 JP

Pada Mata Pelajaran Sejarah para Kurikulum 2013 sebanyak 2 JP pada jam mengajar Kurikulum Merdeka tetap 2 JP

Beberapa mata pelajaran yang mengalami pengurangan jam per pekannya, maka jam sisanya dialokasikan ke Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebanyak 36 jam per tahunnya.

Sedangkan untuk mata pelajaran yang tidak mengalami pengurangan jam per pekannya, mendapatkan sebanyak 18 jam untuk Projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahunnya.

Demikian penjelasan pengurangan jam yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Semoga bermanfaat dan temukan segala bentuk update informasi tentang guru dan pendidikan di Naikpangkat.com.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 2,470 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru