Peluang Bagi Yang Tidak Lolos di Tahap 1 & 2 Untuk Guru Honorer Ada 3 Nilai Plus PPPK Tahap 3 Tahun 2022

- Editor

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahap 3 Tahun 2022 – Pengumuman mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3 di tahun 2022 sudah di beritahukan secara resmi oleh pemerintah. Ini menjadi kabar gembira bagi yang tidak lolos di tahap 1 dan 2.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 ini, pemerintah cukup memprioritaskan guru honorer yang belum mendapatkan formasi atau tidak lolos seleksi di tahap 1 dan tahap 2.

Terdapat hal lain yang juga perlu diperhatikan bahwa pada PPPK guru tahap 3 ini justru terdapat beberapa nilai plus bagi guru honorer.

Hal ini sejalan dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 bahwasannya seleksi kompetensi PPPK taha3 akan tetap dilaksanakan.

Dalam pasal 27 nya di sampaikan bahwa diketahui nilai plus bisa didapatkan guru honorer dalam menjadi ASN PPPK.

Hal pertama yang perlu di perhatikan dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap 3, terdapat beberapa kriteria pelamar.

Apa saja kriteria pelamar yang ada dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini :

  1. Pelamar dari THK-II (guru yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  2. Guru non- ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  4. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Dapat disimpulkan untuk guru yang telah memenuhi syarat selekis PPPK Guru tahap 3 ini, nantinya akan dilakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN (Sistem Selekasi Calon Aparatur Sipil Negara).

Dengan demikian, guru tidak perlu membuka akun kembali, tetapi langsung bisa melakukan pemilihan formasi atau kebutuhan pada SSCASN nantinya.

Lalu apa yang menjadi nilai plus pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022?

1. Memilih sekolah dari seluruh wilayah

“Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2 sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan pelamar”.

Hal ini menjadi kabar baik bagi setiap guru, ketika Anda nantinya akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3, maka salah satu nilai plus yang di dapatkan yaitu bisa memilih sekolah dari seluruh wilayah atau bisa memonitor kebutuhan dari berbagai wilayah.

2. Keistimewaan guru yang lolos passing grade

Nilai plus yang kedua yaitu untuk nilai plus yang didapatkan pelamar PPPK guru tahun 2022 yaitu nilai. Dimana, dalam seleksi PPPK tahap 3 ini terdapat keistimewaan bagi guru, seperti bagi guru yang telah lolos passing grade.

Hal ini dijelaskan pada Pasal 27 ayat 2 yaitu :

“Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut” :

  1. Nilai seleksi kompetensi 1
  2. Nilai seleksi kompetensi 2
  3. Nilai seleksi kompetensi 3

Untuk nilai seleksi kompetensi 1, hanya dapat digunakan bagi guru jika guru tersebut memenuhi nilai passing grade.

Pada seleksi kompetensi 3, nantinya pelamar akan memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi 1.

3. Adanya tahap pemenuhan kebutuhan PPPK

Selanjurnya untuk nilai plus yang ke 3 bahwa, nanti terdapat tahap pemenuhan kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi atau optimalisasi formasi yang ada.

Dalam hal kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi, maka pemenuhan formasi ini akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi 3, dengan catatan memenuhi nilai batas passing grade.

Serta jabatan yang diisi merupakan jabatan yang belum terpenuhi.

Demikian informasi mengenai Peluang Bagi Yang Tidak Lolos di Tahap 1 & 2 Untuk Guru Honorer Ada 3 Nilai Plus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru