Penting Bagi Seluruh Guru, Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai 4 Kategori Ini !

- Editor

Minggu, 8 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Guru Tahap 3 – Pemerintah akan membuka jadwal pendaftaran seleksi untuk PPPK Guru tahap 3 di tahun 2022. Dari laman resmi peraturan.bpk.go.id pada Sabtu, 7 Mei 2022 yang membagikan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2022 yang berisi jabatan terbaru PPPK 2022.

Bahwa terdapat 147 jabatan yang bisa diisi oleh berbagai bidang, mulai daru tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan jabatan yang lainnya.

Salah satu dari 147 jabatan yang bisa diisi adalah seleksi PPPK guru. Adanya PPPK guru tahap 3, merupakan tahapan selanjutnya setelah PPPK guru di tahap 1 dan tahap 2 telah terlaksana.

PPPK guru tahap 3 sendiri, terdapat hal- hal yang perlu diketahui oleh para peserta seleksi, yaitu mengenai kategori peserta seleksi dan persyaratan dari setiap kategori.

Lalu apa saja persyaratan peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022? Yuk simak informasi selengkapnya.

Kategori 1

Untuk kategori 1 peserta seleksi PPPK guru tahap 3 ini terdiri dari guru yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 tahun lalu.

Selanjutnya, peserta tersebut terdiri dari THK-II, guru non- ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.

Kategori ini merupakan prioritas yang diutamakan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 ini, dan akan langsung ditindak lanjuti langsung pemberkasan.

Perlu diketahui juga untuk informasi yang akan dibuka, akan lebih sediit daripada jumlah passing grade.

Jika Anda merupakan termasuk dalam beberapa kategori tersebut di atas baik dari seleksi tahap 1 dan tahap 2, nantinya untuk penentuan yang akan menjadi prioritas diutamakan yang akan langsung pemberkasan adalah P1, dan P3.

Kategori 2,3, dan 4

Untuk kategori 2 – 4, kategori ini nantinya akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.

Dalam PPPK tahap 3 ini, untuk kategori 2-4 juga diperuntukan untuk peserta baru, yang akan diisi oleh THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.

Untuk kategori tersebut, merupakan kategori gold opportunity dan juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Lalu untuk guru tenaga honorer akan masuk ke dalam kategori 2.

Di mana kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II, sehingga untuk kategori ini dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

Kategori 3

Untuk kategori 3 ditujukan untuk guru non- ASN dari sekolah negeri, di mana untuk guru dari sekolah negeri yang masuk syarat telah mengabdi minimal 3 tahun.

Kategori 4

Terdiri dari guru non- ASN dari sekolah negeri, dimana dikhususkan untuk guru non- ASN dari sekolah negeri yang masa pengabdiannya kurang dari 3 tahun.

Selain itu, untuk guru swasta dan lulusan PPG.

Perlu dipahami, bagi Anda guru yang tidak terdaftar di Dapodik belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Demikian informasi Penting Bagi Seluruh Guru, Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai 4 Kategori. Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru