Buat Rekening Semakin Tebal, Ini Skema Baru Gaji Untuk PNS

- Editor

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru terkait gaji PNS telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang mana telah diubah berdasarkan penilaian PNS/ASN di kementerian dan lembaga.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB mengatakan bahwa penilaian ASN/PNS tidak hanya dinilai secara kelompok/organisasi, tetapi juga dinilai secara individu. Penilaian kinerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN/PNS.

Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB tersebut telah dikirimkan serta nomornya juga sudah keluar yang nantinya akan digunakan untuk sosialisasi.

Hal pertama yang akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja PNS yakni dengan meningkatkan keterampilan. Sehingga dengan demikian pemerintah juga harus menyiapkan anggaran tambahan agar ASN/PNS bisa mendapatkan beasiswa untuk mempertambah keterampilannya.

Selain melakukan penilaian secara individu masing-masing ASN, pemerintah juga akan menyiapkan konsep penghargaan atau reward untuk para ASN.

Konsep reward yang diberikan kepada ASN tersebut rencananya akan dibuat dengan Kementerian Keuangan, yang mana nantinya akan segera dilakukan untuk uji coba di kementerian dan lembaga.

Selain itu, pemerintah juga akan membuat salary range yang wajar dan kompetitif. Karena salary range tersebut nantinya akan digunakan untuk mengattract calon ASN terbaik untuk bergabung menjadi ASN.

Mengacu pada kenyataan di lapangan selama ini meskipun ASN saat ini mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), akan tetapi tukin tersebut tidak bisa meningkatkan produktivitas. Sehingga sistem insentif saat ini yang akan dibentuk secara insentif yang sifatnya berdasarkan kinerja.

Sehingga dengan kebijakan tersebut maka produktivitas ASN dapat semakin baik dan meningkat dan insentif yang akan diterima akan semakin besar. Tunjangan kinerja tersebut akan dinilai secara individu dan kinerja organisasi.

Kemen PANRB ingin mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ASN dapat bekerja secara merdeka. Untuk semua range gaji dan reward atau benefit ASN tersebut masih menunggu kesiapan anggaran Kementerian Keuangan.

Setelah itu nantinya secara bertahap, Kemen PANRB membuat design salary range dan secara bertahap akan diperbaiki sistem benefit untuk ASN. Dalam hal ini, Kemen PANRB berperan sebagai ‘HR director’ yang bertugas untuk mengatur fix variable, benefit, learning secara ideal.

Di sisi lain dalam PP No. 15 Tahun 2019 tidak hanya diterangkan terkait rincian gaji pokok PNS saja, namun juga berbagai komponen penghasilan untuk ASN. Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh.

Komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut yakni sebagai berikut:

Gaji pokok merupakan nominal gaji yang akan diterima setiap bulannya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.

Tunjangan keluarga yakni tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural yakni tunjangana yang diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.

Tunjangan fungsional tunjangan yang diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Tunjangan beras yakni tunjangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak yakni tunjangan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru