Honorer Terancam Dirugikan! Ini 4 Masalah Utama Pada Pengangkatan PPPK 2021

- Editor

Selasa, 3 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2021 – Terdapat beberapa masalah dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun ini. Pasalnya, dikarenakan kebijakan daerah yang berbeda menyebabkan tenaga honorer tidak bisa merasakan dampaknya secara langsung.

Terdapat 4 masalah utama dalam Pengangkatan PPPK 2021, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak sesuainya Kontrak kerja dan SPMT

Dalam kontrak kerja PPPK 2021 terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT yang dialami oleh Sebagian honorer. Seperti yang dialami oleh beberapa tenaga honorer di kabupaten blitar.

Terdapat total 1.313 biaya telah disepakati secara kontrak mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2023. Hal ini mengakibatkan tidak adanya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai. Demikian pula, rapelan gaji dari Februari hingga April juga tidak diberikan.

Menurut  Sri Hariyati, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar, gaji 1.313  guru P3K akan dihitung mulai 1 Mei. Ini berarti, Gaji bulan April tidak dibayarkan sebagai gaji honorer untuk bulan tersebut.

2. Pemberian THR tidak merata

Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengumumkan ada gelagat dari pemerintah daerah untuk menghidari pembayaran THR kepada pegawai PPPK. Untuk itu, pemda menerbitkan SPMT pada tanggal 1 mei sementara PPPK dan SK NIP sudah terbit pada akhir April.

Namun sementara itu, Kota Kediri malah menyediakan beragam tunjangan kepada 103 guru PPKK. M. Badrul Munir, penasihat Forum Kehormatan Non-Kategori 2 Indonesia (FHNK2I) mengumumkan bahwa tenaga honorer menerima gaji April, kemudian rapel gaji Februari-Maret, rapelan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan makan minum (mamin) Februari-Maret. Ditambah lagi THR.

3. Masa kontrak berbeda

Dikarenakan terdapat pegawai dengan masa kontrak kerja selama satu tahun, ini menjadikan polemic di kalangan tenaga honorer. Menurut Raden Sutopo Yuwono Ketum DPP FHNK2I, kontrak kerja satu tahun akan membuat guru honorer tidak dapat menerima kenaikan gaji secara rutin setiap dua tahun.

4. Masih banyak yang belum diangkat 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK. Namun Sayangnya, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengangkat guru honorer yang telah lulus formasi PPPK.

Afni Abdur Rohman, Pengurus FHNK2IDPD jawa tengah, mengatakan bahwa mereka hingga saat ini belum diangkat menjadi PPPK. Setelah mengecek ke badan kepegawaian daerah (BKD), ternyata masalahnya ada pada anggaran.

Menurut Afni, pemerintah daerah kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena pusat hanya memberikan gaji Rp 1,5 juta per orang.

Daftar Gratis Diklat 32JP Tips Mudah Menulis Buku Ber-ISBN

Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”

Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.

Syarat pendaftaran:

  1. Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
  2. Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
  3. Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
  4. Share ke 3 grup WA/Telegram
  5. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
  6. Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis

Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.

(law/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru