Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan untuk semua guru PAUD, TK, SMP, SMA dan Madrasah. Terdapat 3 kabar gembira terkait Tunjangan THR ASN, Gaji guru lulusan PPPK, Anggaran untuk Tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023.
THR ASN Tahun 2022
Terkait Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Pemerintah pusat atau Daerah tetap harus membayarkan THR ASN meskipun sudah lewat lebaran atau mendapatkan kendala teknis.
Artinya para ASN dipastikan akan menerima THR ASN meskipun sudah lewat hari raya lebaran, yang mungkin terjadi keterlambatan karena mengalami kendala teknis
Hal itu sesuai dengan instruksi dari Menteri Keuangan dimana apabila THR ASN belum bisa dibayarkan sampai hari raya lebaran maka Pemerintah pusat atau daerah wajib mencairkan ke masing-masing rekening guru.
Gaji Guru Lulusan PPPK
Untuk gaji guru lulusan PPPK terdapat kabar baik dari Menteri Keuangan dimana untuk gaji guru lulusan PPPK bisa mencapai 4 jutaan untuk guru-guru yang sudah berstatus suami istri dan memiliki 2 anak.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Keuangan pada peluncuran program Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Dimana guru honorer yang sudah diterima menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru sebesar Rp. 4.060.490 bagi guru yang sudah menikah dan memiliki anak dari sisi total tunjangan kinerjanya
Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023
Untuk anggaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pihak menteri keuangan. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dimana untuk anggaran pendidikan tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya dimana untuk tahun 2023 mencapai 595,5 Triliun hingga 563,6 Triliun. Anggaran tersebut jelas lebih besar dari tahun sekarang yang hanya 542,8 Triliun.
Anggaran tersebut akan mendukung berbagai belanja pendidikan. Termasuk pula beasiswa pendidikan untuk anak negeri Indonesia.
“Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa,” ungkapnya.
Selain untuk beasiswa, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan pula bagi guru dan PNS untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tidak hanya TPG, biaya Operasional Sekolah seperti BOS dan BOP masuk pula dalam anggaran tersebut.
“Untuk membayar Tunjangan Profesi Guru dan PNS sebanyak 244 ribu orang. Belanja pendidikan dipakai Operasi Sekolah melalui BOS dan juga sampai tingkat PAUD,” terangnya.
Adapun UU yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.
Pada UU yang mengatur TPG terlihat jelas dalam pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, yang memiliki dua poin penting.
Poin pertama mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada yang telah memiliki sertifikat pendidik. Poin kedua tentang pemberian yang setara dengan satu kali gaji pokok.
Untuk lebih jelasnya mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terkait TPG, dapat disimak sebagai berikut:
Pasal 16:
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat masa kerja; kualifikasi yang sama.
Selagi UU tidak diubah, maka guru akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru
Demikian artikel mengenai 3 Kabar Gembira dari Menteri Keuangan Untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan Madrasah. Yaitu THR ASN, Gajir Guru Lulusan PPPK dan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023. Semoga bermanfaat
Tingkatkan literasi guru dengan cara gabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!